Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Resmi Tersangka, Polisi Beber Kronologinya

Mitrapost.com – Pelaku pembunuhan ibu-anak di dalam toren di Tambora, Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah FA (31), merupakan tetangga korban yang mengaku sebagai dukun pengganda uang dan pencari jodoh.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan bahwa FA memang mengenal kedua korban sejak tahun 2021. Pelaku juga mengaku sebagai dukun, dan dipercayai oleh korban.

“(Pelaku) sebagai tetangga dan sudah rutin meminjam uang sejak 2021 hingga 2025, yang berjanji dipulangkan dengan cara mencicil,” kata Twedi, Kamis (13/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

Kasus ini bermula pada Sabtu (1/3/2025) saat tersangka dan korban, yakni TSL (59) dan ES (35) sepakat bertemu untuk melakukan ritual penggandaan uang di rumah korban. Selain itu, ritual pencarian jodoh juga dijanjikan untuk korban ES yang belum menikah.

FA tiba di rumah korban pada pukul 12.00 WIB dan meminta dua korban untuk berada di ruangan terpisah dengan dalih demi kelancaran ritual. Pelaku mengarahkan agar TSL di ruang tengah, sementara ES di kamar mandi.

Namun, proses ritual penggandaan uang tersebut berlangsung lama dan tidak berhasil. Korban pun merasa tertipu dan mencaci-maki FA, hingga membuat pelaku merasa tersinggung.

Tersangka lantas mengambil besi yang ada di dalam kotak peralatan dan langsung memukul kepala korban. Setelahnya, ia lantas menyeret korban ke kamar tidur dan membunuhnya di sana.

“Pada saat di kamar, korban pertama (TSL) masih terlihat sadar, sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Pada saat itulah korban tersungkur, kemudian ditarik di lantai, dan ditindih menggunakan lututnya, dan dicekik oleh pelaku sampai meninggal dunia,” jelas Twedi.

Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian menghabisi nyawa ES dengan cara yang sama, yakni memukul dengan besi dan mencekiknya. Setelah itu, FA berupaya menyembunyikan jasad kedua korban ke dalam toren

“Akhirnya memiliki ide untuk menyembunyikan korban-korban di dalam toren. Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian, kemudian dimasukkan ke dalam toren,” ucap Twedi.

Sebelum R yang merupakan anak korban TSL dan adik korban ES menyadari tindakannya, ia meninggalkan rumah korban dan mengambil uang senilai Rp50 juta milik korban yang sebelumnya dijanjikan untuk digandakan.

Sempat berencana kabur, tersangka akhirnya ditangkap di sebuah waduk di Banyumas pada Minggu (9/3/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijeray Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Tindak Pidana Lain. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati