Perda Pengisian Kepala Desa Masih Dibahas di Tingkat DPRD Pati

Pati, Mitrapost.com Peraturan Daerah (Perda) tentang pengisian kepala desa masih dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Hingga saat ini, tercatat puluhan kepala desa di Pati masih dijabat oleh Pejabat (Pj).

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, mengatakan bahwa regulasi yang menjadi dasar hukum baru masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Tahun ini di Pati belum ada pengisian kepala desa, karena kita dari DPRD masih membahas aturan baru melalui Bapemperda,” ujar dia.

Pihaknya mengatakan, Perda itu tidak hanya mengatur tentang pengisian kepala desa, melainkan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyusunan Perda dilakukan agar proses pengisian perangkat di tingkat desa memiliki payung hukum yang jelas.

Dijelaskan Suharmanto, pembahasan regulasi dilakukan secara bertahap di Bapemperda. Langkah itu, lanjut dia, untuk memastikan Perda tersebut disusun secara komprehensif dan tidak menimbulkan gejolak. Perda itu ditargetkan akan selesai di tahun 2026 ini.

Setelah disahkan, Pemkab Pati dapat segera memulai tahapan pengisian kepala desa definitif.

“Pengisian kepala desa itu nanti akan dibuat 3 gelombang, dan kemungkinan tahun depan sudah bisa melaksanakan,” jelas dia.

Anggota Komisi A itu menilai kehadiran kepala desa definitif penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Dia berharap, pengisian kepala desa dapat dijalankan di tahun 2027 mendatang. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati