Semarang, Mitrapost.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) turut memberikan tanggapan terkait dengan kasus Brigadir AK yang melakukan penganiayaan dan menewaskan bayi usia 2 bulan.
Advokat Publik LBH APIK Semarang, Nurul Layalia mengatakan kekerasan yang dilakukan Brigadir AK itu berbasis gender.
“Tapi juga kekerasan berbasis gender, yang mana kekerasan berbasis gender ini tidak hanya kekerasan berupa seksual, tapi juga psikis, mentalnya juga kena,” kata Layalia di Sekretariat AJI Semarang, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (14/3/2025).
“Selain itu juga ada kekerasan yang mungkin berulang, karena tidak hanya bayinya saja yang mengalami kekerasan, tapi korban juga menyatakan beberapa kali mengalami penganiayaan,” imbuh dia.
Kekerasan berbasis gender ini juga terlihat dari ketimpangan atau relasi antara pelaku dan korban.
“Dari informasi, korban sudah didampingi oleh kuasa hukum yang kemudian dihubungkan ke LPSK. Nah, seharusnya korban bisa mengakses mengenai hak-hak restitusi atau pemulihannya juga,” tuturnya.
Ia memberikan sorotan terhadap pelaku yang merupakan aparat penegak hukum. Ia berharap agar taka da kendala dalam penanganannya.
“Karena korbannya di bawah umur, (Brigadir AK) harus dihukum maksimal untuk perlindungan anaknya. Meski terduga pelaku adalah orang tuanya, harus ada penguatan. Saya harap aparat penegak hukum bisa memutus seadil-adilnya,” harapnya.
“Meski terduga pelaku seorang aparat penegak hukum, kami berharap (penyidik) tidak tebang pilih. Harus adil, memutus dengan melihat tindak pidana apa dan pasal yang menjerat apa,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil meski terduga pelaku merupakan aparat penegak hukum.
“Kawan-kawan harus bisa saling bergandeng tangan untuk mengawal kasus ini. Jangan sampai kasus ini diputus dengan tidak adil karena perempuan di sini menjadi korban, dan juga anak menjadi korban,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com



