Pati, Mitrapost.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan pencurian di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. Sindikat ini mengincar tabung gas 3 kilogram dan sembako.
Dua pelaku berhasil dibekuk, salah satunya merupakan residivis. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (40) dan SP (47).
Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan keduanya ditangkap pada bulan Februari 2025 lalu. Sebelum menjalankan aksinya, mereka mengitari dan mencari sasaran pencurian. Aksi itu dilakukan siang hari dengan menggunakan sepeda motor.
”Setelah mendapatkan sasaran, malamnya mereka baru beraksi,” ucapnya kepada awak media, Jumat (14/3/2025).
Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak gembok toko dan merusak CCTV. Mereka menyasar toko-toko kelontong yang menjual tabung gas dan sembako.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polresta Pati juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 160 tabung gas 3 kg, 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih, Alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti gunting baja dan linggis dan sembako hasil curian, termasuk karung beras dalam berbagai ukuran.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, AKP Heri Dwi Utomo memberikan imbauan kepada pemilik toko kelontong untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian.
“Perhatikan keamanan toko, terutama pada malam hari, dengan memastikan gembok dan sistem keamanan lainnya berfungsi dengan baik,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com