Pati, Mitrapost.com – Seorang narapidana tindak terorisme (Napiter) berinisial ZIA di Lapas Kelas IIB Pati mendapat pembebasan bersyarat. Ia mendapatkan kebebasannya setelah dinyatakan berperilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
ZIA sendiri menjadi napiter setelah terbukti mengikuti kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Namun kini, ia telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi menyatakan, selama menjalani masa pidananya, ZIA mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian dan ZIA juga menunjukkan sikap kooperatif.
“Yang bersangkutan mengikuti hampir seluruh kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. Mulai dari kegiatan keagamaan dan juga pernah mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, ia juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan untuk meninggalkan paham radikal dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
“Dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 11 Desember 2024,” terangnya.
ZIA dibebaskan berdasarkan SK Pembebasan Bersyarat Meneteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Nomor: PAS-436 PK.05.09 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2025.
Sebelum keluar dari Lapas Pati, ZIA melakukan pemeriksaan kesehatan dan diberi pengarahan oleh Kalapas Pati terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terorisme. Selain itu, Kalapas Pati juga melakukan pengarahan agar napiter tidak kembali ke dalam lingkungan seperti sebelumnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com