Mitrapost.com – Polsek Metro Menteng berikan klarifikasi terkait surat permintaan uang tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Surat itu disebut tidak dikeluarkan secara resmi dari Polsek.
“Kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,” kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi, Senin (24/3/2025), dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan di media sosial perihal munculnya surat berkop Polsek Metro Menteng berisi permintaan uang THR kepada pihak hotel di wilayah tersebut. Uang THR itu ditujukan untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.
Pada keterangan yang tertera di surat, tertulis empat nama anggota Bhabinkamtibmas, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Terkait hal tersebut, Rezha mengatakan bahwa saat ini keempat orang yang namanya tertera dalam surat sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka juga telah dinonaktifkan selama prosesnya berlangsung.
“Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa bag Propam Polres Jakpus,” ucap dia lagi.
Pihaknya memperingatkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang berpotensi melanggar aturan disiplin dan kode etik.
“Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com