Mitrapost.com – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah suatu tradisi yang dinanti-nantikan oleh sebagaian besar masyarakat Indonesia. Utamanya THR diberi kepada pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
THR telah diatur oleh pemerintah sebagai hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan berdasarkan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.
Sejarah Pemberian THR Lebaran
Dalam catatan detikcom, THR sudah muncul sudah sejak puluhan tahun lalu tepatnya di awal 1950-an. Pencetus adanya THR keagamaan yang pertama kali adalah Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjadi perdana menteri.
Kebijakan THR itu muncul sebagai salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Tunjangan jelang hari raya tersebut kepada para pamong pradja atau yang kini dikenal dengan PNS.
Awal THR sebesar Rp 125-200 per orang
Pada awal kebijakan, THR yang diberikan kepada para pamong pradja sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini. Jumlah tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, namun juga dalam bentuk sembako seperti beras.