Sekdis Pariwisata Maluku Divonis Penjara 3 Tahun Usai Lecehkan Anak Magang

Mitrapost.com – Lecehkan siswa magang, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh divonis hukuman penjara tiga tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan negeri (PN) Ambon, Senin (24/3/2025). Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebanyak Rp50 juta subsider penjara dua bulan jika tidak sanggup membayar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Marta Maitimu, dikutip CNN Indonesia.

Majelis hakim juga menyatakan Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.

Salmin Saleh disebut melakukan pelecehan terhadap seorang siswa magang berinisial AN (16). Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/9/2025) pagi, saat korban sedang magang di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Salmin Saleh melakukan aksinya saat kantor sedang sepi karena seluruh pegawai mengikuti Hari Ulang Tahun Gereja Protestan Maluku. Ia masuk ke dalam ruangan saat korban AN membersihkan meja kerjanya. Ia kemudian memegang bagian tubuh korban hingga membuat korban ketakutan.

Usai peristiwa dugaan pelecehan itu, korban sempat dipanggil ke dalam ruangannya dan diberikan uang makan senilai Rp50 ribu. Korban juga diiming-imingi bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Maluku dengan gaji Rp2,8 juta per bulan.

Setelah kejadian itu, korban memutuskan pulang dan menceritakan perbuatan Salmin kepada sang ibu. Sang ibu pun membuat laporan kepada polisi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati