Anggota Polsek Menteng Kena Sanksi Terkait Penyebaran Surat Minta THR

Mitrapost.comAnggota Polsek Menteng terkena sanksi akibat terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sanksi yang diberikan berupa penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

“Satu orang di patsus,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dilansir dari Antara.

Anggota Polsek Menteng yang terlibat dipastikan hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng. Saat ini, Aipda AR telah menjalani patsus.

“Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat),” jelasnya.

Sebagai informasi, surat edaran tersebut berisi permintaan bantuan partisipasi THR untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng. Surat tersebut berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat.

Sedangkan surat ditujukan kapada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati