Mitrapost.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Wamen Imipas RI), Silmy Karim, secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyerahkan dirinya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat.
Melansir dari CNN Indonesia, Silmy terlihat digelandang menuju ke mobil tahanan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Di tengah jalan, pihaknya tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.
Dalam hal ini, Silmy ditahan setelah menjalani pemeriksaan usai penyerahan dirinya ke KPK pada Rabu (03/06/2026) pukul 22.30 WIB. Kala itu, dirinya terlihat hanya memberikan jawaban singkat terkait Kepala Imigrasi Jakarta Barat yang juga kena OTT.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy singkat, dikutip Kamis (04/06/2026).
Selain dirinya, pihak KPK juga turut menjerat seorang mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap belasan pejabat imigrasi yang terjerat OTT KPK seperti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Perlu diketahui, KPK sebelumnya menggelar OTT pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat dengan keberhasilannya melakukan penangkapan terhadap belasan orang melalui kegiatan tersebut.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap setidaknya empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda yang terkait dengan OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026) malam.
Ada pula valas atau mata uang asing berupa dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS) beserta logam mulia emas yang juga dilakukan pengamanan terhadap OTT tersebut. Seluruhnya, barang bukti tersebut dilakukan penyimpanan di halaman Kantor KPK. (*)

Redaksi Mitrapost.com






