Kecanduan Film Porno, Pria di Makassar Memperkosa Anak Berusia 12 Tahun

Mitrapost.com – Pria berinisial KG (37) di Makassar menyekap dan memperkosa anak di bawah umur diduga akibat kecanduan film porno. Tak hanya itu, pelaku juga disebut memiliki fantasi seks yang menyimpang.

“Pelaku suka nonton film porno. Jadi seolah-olah fantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalamannya, pelaku pernah menyetubuhi anjing. Jadi anjing peliharaannya,” terang Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (14/4/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arya juga menjelaskan modus pelaku. Kasus berawal pada Rabu (9/4/2025) saat korban (12) tengah berjualan kerupuk di jalan dekat tempat tinggal KG. Dia kemudian mengajak korban ke kosnya setelah diiming-imingi baju baru dan beras.

“Pelaku ini membawa korban ke kamar kosnya setelah mengiming-imingi akan dibelikan baju baru dan diberikan beras,” ungkapnya.

Kemudian, saat tiba di kosnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun, korban yang takut langsung berteriak dan memberontak. Pelaku kemudian memukul wajah korban dan menyekapnya.

“Korban tidak senang, kemudian berteriak dan memberontak, namun pelaku memukul wajah dan kepala serta me-lakban korban agar tidak ribut,” jelas Kombes Pol Arya.

“Sampai empat kali (pemerkosaan) dilakukan. Setiap kali ingin menyetubuhi menggunakan pelumas sampai (alat vital) korban mengeluarkan darah,” lanjutnya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan 2 juncto pasal 76D Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati