Pria Asal Aceh Kedapatan Membawa Obat-obatan Terlarang di Subang

Mitrapost.com – Seorang pria asal Aceh inisial OW (23) kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang saat berada di Jalan Pamanukan, Kabupaten Subang. Obat-obat tersebut merupakan jenis obat keras, seperti Tramadol.

“Saat diamankan (tersangka) membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Minggu (20/4/2025), dikutip CNN Indonesia.

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Di sana, mereka juga menemukan obat-obat keras jenis lainnya, termasuk Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil.

Barang bukti tersebut ditemukan di tempat tinggal pelaku dalam kondisi sudah dikemas dan siap diedarkan. Jumlah obat-obatan yang ditemukan polisi diperkirakan mencapai ribuan, namun kini sudah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir,” katanya.

Saat dimintai keterangan, OW mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK yang masih berstatus DPO. Polres Subang juga terus mendalami jaringan pengedar untuk mengungkap pelaku lainnya.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati