Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti perangkat desa di Pati yang tak ada di kantor saat jam kerja.
Hal itu terjadi di Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan. Dimana pada bulan Februari lalu, anggota DPRD mendapati hanya satu perangkat desa yang hadir ke Balai Desa saat sidak dilakukan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengatakan bahwa kondisi tersebut sangat disayangkan karena mereka seharusnya bekerja melayani masyarakat.
Ketika ada masyarakat yang datang dan hanya satu perangkat desa yang berada di kantor, maka hal itu akan menyulitkan pelayanan.
“Hal ini sangat disayangkan, lantaran kalau ada masyarakat yang butuh pelayanan dan di sana hanya ada satu perangkat saja, itu akan kesulitan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti absen yang tidak menggunakan fingerprint atau sidik jari. Sehingga para perangkat desa pun bisa absesn kapan saja dan bahkan bisa rapel.
“Dari sisi kehadiran, yang biasanya absen menggunakan fingerprint, di sana sudah tidak ada. Jadi, pola absennya itu rapel, tidak setiap hari absen. Jadi itu ada dua masalah yang kami temukan di Desa Jatisari,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap ke depan perangkat desa bisa lebih tertib dan disiplin. (Adv)

Redaksi Mitrapost.com