Pati, Mitrapost.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pati masih proses pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan mengatakan Raperda PKL ini baru masuk pembahasan yang pertama. Untuk diketahui, pembahasan tersebut dimulai pada tanggal 13 sampai 14 Maret 2025 lalu.
“Baru tahap awal ya, memang itu prakarsa dari DPRD dalam hal ini Komisi B tapi baru tahap pembahasan pertama,” ujar Muslihan.
Dalam pembahasan itu, lanjut dia melibatkan beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD). Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.
Untuk itu, tambah dia dalam proses selanjutnya pihaknya masih menunggu jadwal keluar.
“Kemarin sudah kita bahas di Komisi B dan OPD terkait. Jadi untuk proses berlanjutnya nanti kita masih menunggu jadwal berikutnya,” katanya.
Dia mengungkapkan dalam Raperda PKL ini akan disesuaikan dengan kebutuhan kearifan lokal. Sehingga kebutuhan PKL akan terwadahi.
“Kita akan sesuaikan dengan peraturan diatasnya dan juga kebutuhan di kearifan lokalnya yang pasti sudah tercover dengan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muslihan berharap dalam penataan PKL ini akan memberikan dampak yang lebih baik.
“Insyaallah sama-sama antara PKL, masyarakat semuanya bisa berkolaborasi dengan baik dalam rangka menata Kabupaten Pati khususnya di bidang PKL tersebut,” tutupnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com