Pati, Mitrapost.com – Tambang ilegal marak di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati siap menindak tambang yang tak berizin dan menyalahi aturan.
“Kalau memang melanggar ya harus ditindak. Seperti di Tambakromo pernah kita ambil kuncinya. Karena sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi, terus kita kembalikan,” ucap Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso saat mengikuti acara sidak di Kecamatan Sukolilo, Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan, bahwa penertiban tambang ilegal merupakan ranah Satpol PP Kabupaten Pati. Berhubung tidak ada Satpol PP Kabupaten Pati, pelaksanaan sidak hanya melihat kondisi tambang.
Sehingga pihaknya tidak menutup tambang ilegal dan membiarkan alat berat yang berada di lokasi. Lantaran, yang mempunyai wewenang adalah Satpol PP Kabupaten Pati.
“Karena tidak ada satpol dan dikira hanya kunjungan. Nanti ditembuskan ke satpol agar ada tindakan sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Saryono mengatakan tambang yang tidak memiliki izin harus berhenti melakukan aktifitasnya. Karena berdampak pada lingkungan dan warga sekitar.
“Kalau tambang ilegal ya harus berhenti. Tadi sudah dijelaskan Pak Riyoso cukup jelas tadi,” ujarnya.
Ia menyatakan, sidak ini tindaklanjut dari audiensi bersama warga yang tergabung dalam Sukolilo Bangkit pada Senin (28/4/2025).
Diketahui, berdasarkan catatan dari Sukolilo Bangkit ada 17 tambang yang beroperasi di Sukolilo. Namun, hanya dua tambang yang memiliki izin. (*)

Wartawan Mitrapost.com