Mitrapost.com – Terbongkar jaringan peredaran narkoba skala besar di Medan, Sumatera Utara. Setidaknya, ada sebanyak 72 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah mobil, serta rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan dan tempat pengemasan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan, para anggota sindikat narkoba tersebut juga menggunakan aplikasi perpesanan Zangi yang terenkripsi untuk saling berkomunikasi dan mengatur penyaluran barang haram itu ke Jakarta.
“Total barang bukti yang diamankan yakni 72 kilogram sabu. Sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi untuk komunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta,” terangnya, Jumat (2/5/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan,” lanjutnya.
Kombes Pol Calvijn menjelaskan kronologi penindakan sindikat narkoba tersebut, yakni pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas menyita 33 Kg sabu dari parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan. Mereka juga mengamankan wanita inisial CS (48).
Kemudian, penelusuran dilanjutkan ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS Nomor 54 Medan. Polisi menangkap pria inisial TF (47) asal Aceh dan menemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.
“Di lokasi pertama, petugas menyita 33 kg sabu dan mengamankan seorang wanita berinisial CS. Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS Nomor 54 Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu,” jelasnya.
“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander hitam, enam HP, dan mesin pengemasan,” lanjutnya.
Sementara itu, pihaknya masih memburu anggota lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut, yakni B atau T sebagai pengendali utama jaringan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






