Mitrapost.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram.
Aktivitas yang terjadi di Dusun Kraja, Karawang, Jawa Barat ini membuat pelaku meraup untung hingga Rp1,2 miliar selama satu tahun beroperasi.
Kasus ini terungkap dari informasi warga yang kemudian dibuat laporan polisi model a:LP/A/46/IV/2025/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 30 April 2025.
Saat ini, polisi telah menetapkan pemilik gudang berinisial TN sebagai tersangka.
“Untuk laporan Polisi Nomor 42 yang TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp 106.356.000 per bulan,” kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News pada Senin (5/5/2025).
“Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000,” lanjutnya.
Nunung menjelaskan jika praktik curang tersebut dilakukan oleh pengkalan gas yang seharusnya menyalurkan subsidi gas ke tangan masyarakat.
“Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ungkap Nunung.
“Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan LPG ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut,” jelasnya.
Nunung mengatakan pangkalan gas LPG digunakan sebagai kamuflase untuk mengumpulkan tabung gas melon sebagai bahan baku pengoplosan LPG 12 kg non subsidi.
“Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat Regulator modifikasi dan batu es,” jelas dia.
Bahkan dalam tabung gas 12 kg ini isinya tidak sesuai dengan klaimnya dan dijual dengan harga non subsidi.
“Untuk penyuntikan tabung 12 kg dibutuhkan isi tabung 3 kg sebanyak 4 tabung.Setelah tabung 12kg terisi kemudian dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital,” tutur Nunung.
“Selanjutnya tabung gas non subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke Masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang,” ujar dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com