Mitrapost.com – Penjual miras berkedok warung kopi (warkop) hingga toko burung di Kebumen Barat kena razia Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Juniadi Prasetyo mengatakan bahwa modus jualan semacam itu masih sering dijumpai dan digunakan untuk mengelabuhi masyarakat.
“Kedoknya banyak ada yang pura-pura toko burung, warung kopi, jamu dan lain sebagainya,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Oleh karena itu, pihaknya menggencarkan operasi penegakkan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, operasi juga dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga.
“Kami bergerak di wilayah Kebumen Barat, baik itu di Gombong, Buayan, dan juga Kuwarasan. Dari operasi itu kita berhasil mengamankan duaratusan lebih miras dengan beragam merek,” jelasnya.
Berdasarkan aturan yang ada, penjual miras dapat dikenakan pidana kurungan atau hukuman badan maksimal 3 bulan, atau denda sebesar Rp50 juta.
“Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidang. Nanti yang mengeksekusi dari Kejaksaan Negeri Kebumen,” jelasnya.
Operasi penyakit masyarakat akan terus dilakukan untuk menjaga kondisi tetap kondusif dan tertib.
“Operasi akan terus kita lakukan di sejumlah wilayah karena ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Satpol PP dalam menegakan Perda untuk menjaga kodisifitas dan ketertiban masyarakat,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com