Mitrapost.com – Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) oleh prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran digelar pada hari ini Senin (5/5/2025).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi tuduhan pidana terhadap terdakwa dilansir dari Antara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie F kemudian bertanya dan mempersilakan terdakwa, Jumran melakukan koordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan eksepsi.
Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Sebanyak 11 saksi juga didatangkan untuk diperiksa dalam persidangan tersebut serta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, jurnalis bernama Juwita (23) ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Ia sempat diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun kemudian diketahui jika ia diduga menjadi korban pembunuhan.
Hal itu dikuatkan dengan adanya luka di bagian leher korban, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






