Wartawan Gadungan Ajak Wanita Bersetubuh di Sulawesi Selatan

Mitrapost.com – Pria berinisial MA ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) usai aksinya mengaku sebagai wartawan dan polisi saat menggerebek kamar sebuah wisma di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Modus penggerebekan ini digunakan pelaku untuk mengajak wanita di Wisma berhubungan badan.

“Iya (ditetapkan tersangka). Sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dilansir detikSulsel, Jumat (9/5/2025).

Ali menjelaskan jika MA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat terkait larangan membawa sajam.

“Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun,” beber dia.

Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala saat dikonfirmasi membenarkan video yang beredar, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sajam.

“Iya, betul. Kasus sajamnya. Sedang dilengkapi berkasnya,” tutur dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati