Mitrapost.com – Pria berinisial MA ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) usai aksinya mengaku sebagai wartawan dan polisi saat menggerebek kamar sebuah wisma di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Modus penggerebekan ini digunakan pelaku untuk mengajak wanita di Wisma berhubungan badan.
“Iya (ditetapkan tersangka). Sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dilansir detikSulsel, Jumat (9/5/2025).
Ali menjelaskan jika MA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat terkait larangan membawa sajam.
“Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun,” beber dia.
Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala saat dikonfirmasi membenarkan video yang beredar, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sajam.
“Iya, betul. Kasus sajamnya. Sedang dilengkapi berkasnya,” tutur dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com