Mitrapost.com – Gubernur Bali Wayan Kostern menerapkan aturan untuk melarang produsen air berjualan kemasan di bawah satu liter.
Dalam hal ini, Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASMRI) merasa keberatan atas pemberlakuan aturan tersebut.
Ketua Umum ASMRI Ketua ASRIM Triyono Prijosoesilo menyampaikan aturan ini membuat keuntungan Perusahaan turun 5 persen. Hal ini berkenaan Bali menjadi pangsa pasar yang cukup tinggi.
“Kalau kita lihat pasarnya, pasarnya Bali sendiri itu pasarnya cukup besar, bagi industri minuman siap saji. Terus banyak di sana, kemudian banyak pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya adalah ya menurut kami juga cukup besar,” kata Triyono saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik Finance pada Rabu (14/5/2025).
“Cuman ya mungkin feeling saya bisa 5% (turun) akan terdampak,” terang Triyono.
Ia menilai peraturan ini sebenarnya baik untuk mengurangi sampah, namun akan lebih baik jika pemerintah juga dapat mengoptimalkan daur ulang.
“Kami sudah melakukan beberapa dengan, anggota kami sudah melakukan beberapa dengan TPS-TPS di Bali. Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah-sampah terutama yang high value. Jadi sampah-sampah apakah sampah plastik, kertas, besi dan lain sebagainya, itu bisa diolah lagi. Sampah-sampah yang sifatnya low value, itu yang mungkin kita juga harus pikirkan kerjasama seperti apa,” jelas Triyono.
Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Salah satunya aturan ini mengatur produsen air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter, jika dilanggar makan izin usaha akan dicabut.
“Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” kata Koster. (*)
Redaksi Mitrapost.com