Mitrapost.com – Penyelundupan 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Bukittinggi berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi mengatakan bahwa narkoba tersebut dibawa dari Aceh.
“Tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh,” ujarnya dilansir dari Antara.
Kasus terungkap berawal dari adanya informasi intelijen pada Senin (12/5/2025), bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Tim gabungan lantas mematau perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hingga pada pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai melintas.
Tim gabungan bergerak dan mengamankan pelaku pada saat bus sampai di pool PT ALS Kota Bukittinggi pukul 09.30 WIB.
Ada tiga orang yang diamankan diantaranya berinisial AL (41) Asal Bireuen, Aceh, N (24) asal Aceh Utara dan S (38) dari Aceh Timur.
Polisi menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu buah buku rekening dan tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, serta satu buah dompet berwarna cokelat.
“Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” jelasnya.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com