Mitrapost.com – Sejumlah juru parkir (jukir) liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ditangkap petugas. Empat dari tujuh yang ditahan terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meminta uang parkir kepada masyarakat.
Keempat pelaku tersebut berinisial SO (46), MH (34), SU (60), dan ID (24). Sementara tiga lainnya, yakni EF (58), DA (38), dan S (58) masih diberikan pembinaan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub (Dinas Perhubungan),” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, Rabu (14/5/2025), dikutip CNN Indonesia.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari keempat tersangka, di antaranya rompi yang bertuliskan Dishub, baju berlogo Dishub, karcis parkir dan uang tunai Rp238.000. Mereka dikenakan hukuman karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ini jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ucap Sulistiyo lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com