Kemenkes Bakal Buat Aturan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar Saat Kondisi Darurat

Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bakal buat aturan yang memberikan izin dokter umum untuk melakukan tindakan operasi caesar. Aturan ini diutamakan bagi dokter umum yang bertugas di daerah terpencil.  

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS). Ia menjelaskan, aturan tersebut juga menjadi landasan Kemenkes dalam memberikan pelatihan resmi kepada dokter umum yang dianggap siap melakukan operasi caesar.

“Akan kita buat regulasinya. Supaya mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian orang bodoh, seperti orang bodoh langsung disuruh, dibolehin Enggak,” kata Budi, Rabu (14/5/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan terkait minimnya dokter yang menangani kelahiran di daerah-daerah terpencil. Harapannya, bisa mencegah kasus kematian ibu melahirkan.

“Mereka akan dilatih secara formal. Dan apakah latihnya semuanya, enggak. Yang menyelamatkan nyawa aja yang emergency itu harus diberikan,” sambungnya.

See some of them die dalam proses. Jadi apa yang teman-teman lihat di kota itu jauh sekali realitasnya berbeda dengan ada yang di pedalaman,” lanjutnya.

Budi menyebutkan bahwa aturan dokter umum untuk melakukan proses caesar juga telah diperbolehkan organisasi kesehatan dunia (WHO) sebagai bentuk tindakan darurat.

“Jadi ada task-shifting. Istilah WHO diperbolehkan dokter-dokter umum untuk melakukan beberapa tindakan yang menyelamatkan nyawa masyarakat,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait