Bongkar Aksi Premanisme, Polresta Pati Amankan Pelaku dan Uang Rp2,5 Juta

Pati, Mitrapost.com – Aksi premanisme yang meresahkan di Kabupaten Pati berhasil dibongkar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati. Seorang pria bernama AZ (43) dan uang Rp 2,5 juta telah diamankan pihak kepolisian, Kamis (15/5/2025) sore.

Menurut Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, pelaku diciduk di sebuah rumah makan di kawasan Juwana setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) 2 Pati.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang wiraswastawan asal Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan. Dengan adanya laporan itu, kepolisian segera menindaklanjuti.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan mengganggu usahanya di pabrik PT HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi.

Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya. Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh pelaku.

Tak hanya itu, aksi yang dilakukan AZ juga menyasar vendor air minum PT HWI 2 Pati, Kustini dan karyawan PT HWI 2 Pati, Uyeng Subagdi.

Dalam keterangannya, Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1.360.000. Sedangkan Uyeng Subagdi sudah dua kali dengan total Rp 1.250.000.

“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan hutang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukumnya demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati