Jumlah Minimal Ibadah Haji Dilakukan Sepanjang Hidup, Berapa Kali?

Mitrapost.com – Menunaikan haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu, baik fisik maupun materi. Allah SWT menjanjikan surga bagi mereka yang melaksanakan rukun-rukun haji, kemudian kembali sebagai haji yang mabrur.

Anjuran menunaikan haji juga ada di Surat Al-Baqarah ayat 189 yang berbunyi,

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari atasnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Pada dasarnya, ibadah haji ke Tanah Suci wajib dilakukan bagi mereka yang mampu. Meski demikian, muncul pertanyaan tentang berapa kali minimal ibadah haji yang dianjurkan menurut Islam? Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini!

Berapa kali ibadah haji dilakukan dalam hidup?

Dilansir dari NU Online, diwajibkan umat Islam yang mampu berhaji minimal sekali seumur hidup. Hal ini menurut sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bunyinya;

“Suatu ketika Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, sabda beliau, ‘Wahai saudara-saudara sekalian, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.’ Seorang laki-laki berkata, ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Beliau tidak menyahut. Setelah diajukan pertanyaan itu tiga kali, beliau menjawab, ‘Seandainya kujawab ya, niscaya ia wajib setiap tahun, dan pasti kalian tidak mampu’,” (HR Ahmad, Muslim dan An-Nasa’i).

Riwayat lainnya menjelaskan bahwa ibadah haji yang dilakukan lebih dari sekali hukumnya menjadi sunah. Dari dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengerjakan lebih dari satu kali, maka itu terhitung sebagai ibadah sunah,” (HR Ahmad dan An-Nasa’i).

Dilansir dari MUI, pelaksanaan haji lebih dari sekali, maupun berkali-kali diperbolehkan selama tidak menimbulkan mudharat bagi orang lain. Secara hukum memang tetap sah, namun juga harus mempertimbangkan aspek sosial di sekitarnya.

Dalam sejarah kenabian, Rasulullah SAW disebut melaksanakan ibadah haji satu kali, yaitu pada tahun ke-10 Hijriyah. Ibadah haji tersebut dikenal dengan sebutan Haji Wada, yang merupakan perpisahan beliau dengan umat Islam sebelum wafat.

Ibadah haji tersebut berlangsung sekitar tiga bulan sebelum beliau wafat, tepatnya pada bulan Zulhijah tahun 10 Hijriyah. Perjalanan dimulai pada tanggal 25 Zulkaidah ketika beliau berangkat bersama istri-istrinya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati