Pati, Mitrapost.com – Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Keduanya diduga mempunyai senjata tajam dan pelaku utama tawuran antargengster.
“Mereka adalah GR (18) dan GPP (16). Keduanya terbukti memiliki dan membawa senjata tajam berupa celurit saat tawuran terjadi,” jelas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis.
Perlu diketahui sebelumnya, tawuran antargenster ini terjadi di perbatasan dua Desa di Sukolilo pada Sabtu dini hari (3/5), sekitar pukul 01.15 WIB.
“Motif pertikaian ini diduga kuat dipicu oleh saling tantang yang dilontarkan melalui media sosial, yang berujung pada kesepakatan untuk berduel di lokasi kejadian,” jelasnya.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. pertengkaran antara keduanya ini dapat dibubarkan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
“Polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku utama,” jelasnya.
“Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam perkelahian tersebut,” imbuh dia.
Kedua pelaku saat ini telah disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, melakukan penahanan, hingga proses penyidikan tuntas. Langkah tegas ini kami ambil sebagai upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan kelompok remaja,” tegasnya.
Remaja lain yang tidak terbukti membawa senjata tajam akan dibina dengan melibatkan kepala desa, pihak sekolah, dan orang tua.
“Mereka akan diberikan pembinaan khusus dan diwajibkan membuat surat pernyataan serta mengikuti absensi pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan karakter,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com