6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Mitrapost.com – Sejumlah orang yang mengelola grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ akhirnya diamankan baru-baru ini. Grup tersebut sempat viral lantaran menyebarkan konten pornografi inses atau hubungan seksual sedarah.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (20/5/2025), di lokasi berbeda, yakni sekitar Pulau Jawa dan Sumatera.

“Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Kompas.

Mereka yang diamankan berjumlah enam orang, diduga memiliki peran masing-masing dalam grup. Di antaranya, admin grup, serta beberapa member aktif yang menggunggah video seksual perempuan dan anak di bawah umur.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka kasus akan bertambah.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait grup ‘Fantasi Sedarah’ yang viral di media sosial.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan bahwa grup tersebut berisi konten yang bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual anak-anak di bawah umur.

Para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” jelas Titi.  (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati