Mitrapost.com – Seorang pria di Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) inisial RR (29) ditangkap lantaran diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Polres Tanjungbalai, Iptu M Ruslan. Ia menyebut, penangkapan RR dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Senin (6/10/2025). Sementara, Polres Tanjungbalai melakukan pengamanan lokasi.
“Benar, ada kegiatan Densus 88 di jalan itu. Tapi untuk hasilnya tidak bisa kami sampaikan karena ditangani langsung oleh Densus,” terang dia, Senin (6/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
RR kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob subden 3/B Tanjungbalai. Sementara, rumah sewa yang ditempatinya di Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Tanjungbalai langsung digeledah sekitar pukul 09.00 WIB di hari yang sama.
Dari penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa jubah, buku tentang khilafah islamiyah, rompi loreng, topi, dan stiker berlogo.
Berdasarkan laporan Antara, RR tercatat merupakan warga Dusun XIV, Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan teroris Padang dan telah bermukim di Kelurahan Pahang selama dua tahun bersama sang istri.
“Dia (RR) telah bermukim di rumah sewa tersebut selama kurang lebih dua tahun. Selama bermukim dilingkungan ini, RR dan Istrinya kurang bersosialisasi dengan warga sekitar,” terang Kepala Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Azis Muslim, dikutip Detik.
“Informasinya, dia diamankan Densus 88 karena diduga terlibat jaringan teroris Padang,” lanjut dia.
Ia melanjutkan, penangkapan dilakukan sekitar jam 08.30 WIB. RR langsung diringkus oleh petugas saat berada di luar rumah.
“Iya, ada ditangkap Densus 88 sekitar jam 08.30 WIB tadi pagi,” ujar dia lagi.
“RR langsung diamankan oleh petugas bersenjata lengkap. Dia ditangkap saat berada di luar rumah,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






