Penemuan Janggal Rute Jet Pribadi KPU

Mitrapost.com – Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia menemukan kejanggalan terkait dengan rute private jet KPU yang terindikasi bukan untuk kepentingan Pemilu.

Atas keanehan tersebut, KPU dan DKPP RI pun dilaporkan ke KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI.

Mereka melapor setelah menemukan beberapa hal yang tak wajar misalnya dugaan penggelembungan nilai kontrak dengan perusahaan private jet.

Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menyebut ada keanehan dalam nilai kontrak.

“Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak,” ujar Agus.

KPU juga dilaporkan karena kurangnya transparansi berkenaan dengan pengadaan jet. Disebutkan jika kunjungan ke beberapa pulau dapat dilakukan dengan pesawat komersiil.

“Tetapi menurut analisa kami dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial. Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya,” kata peneliti Trend Asia Zakki Amali.

KPK sendiri menyampaikan apresiasi terhadap laporan masyarakat tersebut. KPK akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut.

TI Indonesia kembali membuat laporan pada 22 Mei kemarin, dengan pihak terlapor adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah,” kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).

“Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi markup karena nilai kontraknya melebihi jumlah pagu yang telah dianggarkan,” ucapnya.

RI Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan rute aneh dari private jet.

“Ada temuan bahwa ada ‘keanehan’ dari rute private jet yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu,” kata Agus.
Kemudian terkait dengan masa sewa disebut tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistic saat Pemilu.

“Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai. Ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing,” kata dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati