Tak Ada Kenaikan di Tahun 2026, Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Pati Tetap Sama

Pati, Mitrapost.com Tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk tahun 2026, dipastikan tidak ada kenaikan. Biaya parkir sepeda motor masih dipatok sebesar Rp1.000, sementara untuk mobil sebesar Rp2.000.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtiyas. Kebijakan terkait tarif parkir ini masih mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Sampai saat ini belum ada perubahan tarif parkir, nggih. Masih tetap sesuai Perda 1 tahun 2024,” ujar Nita kepada Mitrapost.com.

Ia menambahkan, sebelumnya, Dishub Kabupaten Pati telah mengusulkan draf kenaikan tarif parkir tepi jalan umum di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. Namun, hal tersebut masih dalam pengkajian.

Pasalnya, kenaikan tarif parkir tepi jalan umum harus melalui perubahan Peraturan Daerah.

“Kami sudah mengusulkan melalui BPKAD. Prosesnya harus melalui perubahan Perda, karena ketentuan tarif tertuang di Perda,” jelasnya.

Lebih lanjut, target terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir masih tetap seperti tahun 2025 lalu, yakni Rp625 juta dalam setahun.

“Tahun ini target parkir Rp625 juta untuk parkir tepi jalan umum,” terangnya.

Sementara itu, PAD Tahun 2025 dari sektor parkir tepi jalan umum tercatat melebih target yang ditentukan, yakni sebesar Rp655.808.000 atau setara 104 persen. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati