Mitrapost.com – Batasan usia yang sering tertera pada syarata lowongan pekerjaan (Loker) menjadi pro dan kontra pada kalangan masyarakat.
Lantas hal apa yang mendasar sebuah Perusahaan menetapka batas usia pada Loker?
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan penetapan batas usia ini bukan sebagai deskriminasi namun penyaringan dalam proses seleksi.
Dalam proses di lapangan, Perusahaan sering dihadapkan dengan tantangan tingginya jumlah pelamar.
“Dalam situasi seperti itu, persyaratan usia kerap digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan yang dibuka, serta mengelola proses secara lebih efisien dan terukur,” kata Shinta.
Ia pun mengaku menghargai putusan pemerintah soal Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
“Prinsip non-diskriminasi tentu merupakan bagian penting dalam pembangunan pasar tenaga kerja yang adil dan berdaya saing,” katanya.
Menurut Shinta, saat ini pemerintah dan pelaku usaha mempunyai langkah penting untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
“Ketika jumlah lowongan kerja meningkat dan kualitas pertumbuhan ekonomi lebih berkualitas, maka akses kerja bagi seluruh kelompok usia pun akan terbuka lebih luas tanpa harus terlalu bergantung pada instrumen seleksi administratif seperti batas usia,” katanya.
Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja.
“Oleh karena itu, reskilling dan upskilling tenaga kerja juga harus dilakukan. APINDO mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan ke depan juga memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah, sehingga pekerja lintas usia tetap memiliki peluang yang kuat untuk beradaptasi, tumbuh, dan terus berkontribusi pada perekonomian,” beber dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com