Mantan Pejabat Kemenkes Dihukum 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan APD

Mitrapost.comMantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dihukum 3 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Budi dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara hingga Rp319 miliar. Ia diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan saat masa darurat yang menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dilansir dari Kompas.

Kemudian ia juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan penjara subsidair 2 bulan kurungan. Namun ia tak dihukum membayar uang pengganti karena Budi tidak menikmati uang korupsi.

Namun perbuatannya dinilai telah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatannya juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati