Mitrapost.com – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hingga rugikan negara Rp237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebutkan bahwa tersangka inisial AM tersebut terlibat dalam korupsi pembelian aset berupa tanah 700 hektar BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penetapan tersangka inisial AM dalam dugaan korupsi pembelian tanah 700 hektar dengan kerugian negara Rp 237 miliar,” terangnya, Rabu (18/6/2025), dikutip Detik.
Tersangka bersama barang bukti akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang. Selain AM, ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, IZ dan mantan Direktur PT. Rumpun Sari Antan (RSA) inisial ANH.
Menurut keterangan Lukas, AM secara aktif terlibat dalam pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Dalam transaksi tersebut, melibatkan anggaran sebesar Rp237 miliar, namun prosesnya tidak melewati skema yang benar, sehingga tanah tersebut tidak bisa dikuasi Pemkab Cilacap.
“AM ini pada 2022-2024 menjabat Sekda Kabupaten Cilacap. Tahun 2023-2024 Pj Bupati Cilacap. Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” lanjut Lukas.
“Sampai sekarang, uang keluar tapi tanah tidak bisa dikuasai Pemkab Cilacap,” katanya lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com