Mitrapost.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk melakukan investigasi atas keberadaan tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Investigasi dilakukan untuk mendalami adanya aktivitas ilegal termasuk adanya pencemaran lingkungan.
“Tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono dilansir dari Kompas.
Proses investigasi saat ini masih berjalan, sehingga pihaknya meminta agar setiap pihak bersabar menunggu hasilnya.
“Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Ada tim, di sini juga sedang kompilasi peraturan semuanya. Sama koordinasi menyeluruh instansi terkait dalam hal ini,” jelasnya.
Pihaknya juga masih belum bisa memberikan penjelasan terkait aktivitas tambang ilegal di sana karena masih perlu koordinasi dengan kementerian terkait lainnya.
“Kami belum bisa mem-publish. Jadi segala sesuatu harus sudah tervalidasi dengan baik, dengan perizinan, dengan koordinasi kami dengan instansi yang lain. Kalau itu sudah semuanya, baru bisa di-publish,” jelasnya.
Aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim sebelumnya diungkap oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris saat pihaknya melakukan kunjungan ke Pulau Citlim.
“Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil. Di mana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektar. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim,” jelasnya.
“Kalau kita perhatikan ini, tambang di Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petabah. Ya, warnanya cokelat-cokelat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling ini,” lanjutnya.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menegaskan pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.
“Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan,” katanya.
Sedangkan pelaku usaha tambang di Pulau Citlim, jelasnya, belum pernah mengurus izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Ya mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan dan dia (perusahaan) tidak mengindahkan itu,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com