Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Khofifah.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” ujarnya dilansir dari Antara.
Kemudian pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur berinisial Anik Maslachah atau AM. Ia juga diperiksa sebagai saksi.
Sebagai informasi, dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Diantaranya empat orang merupakan penerima suap da 17 orang adalah pemberi suap.
Empat orang penerima suap itu diantaranya tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sedangkan untuk pemberi suap, diantaranya 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)

Redaksi Mitrapost.com