Pati, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri Pati masih intensif mendalami laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Dengkek, Kecamatan Pati. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan dana yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pordede menjelaskan bahwa proses penyelidikan memakan waktu cukup lama karena kasus ini mencakup tiga tahun anggaran.
“Yang dilaporkan ke kami adalah Dana Desa tahun 2022 sampai 2024, jadi ini rentang waktu yang cukup panjang untuk kami dalami secara menyeluruh,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Pati, Rabu (25/6/2025).
Dalam upaya mengungkap fakta kasus ini, Kejaksaan Negeri Pati telah memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa di Desa Dengkek.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi dan meminta keterangan secara rinci agar tidak ada informasi yang terlewatkan dalam proses penyelidikan,” tambah Rendra.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Hal ini dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung dan bukti-bukti sedang dikumpulkan secara komprehensif.
Kejaksaan Negeri Pati berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan dana publik.
Masyarakat diharapkan tetap memberikan dukungan dan informasi yang akurat agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan. (*)

Wartawan Mitrapost.com