Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama (Dirut) Allo Bank Indra Utoyo ke luar negeri.
Indra diketahui juga merupakan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).
Pencekalan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020-2024. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Iya, benar,” ujarnya dilansir dari Antara.
Selain Dirut Allo Bank, ada 12 orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri oleh KPK atas kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta pada 26 Juni. Kemudian pemeriksaan saksi juga dilakukan yaitu Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Nilai proyek pengadaan mesin EDC ini disebut mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara karena kasus ini sementara diumumkan sebesar Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com