Mitrapost.com – Lukisan merupakan suatu bentuk seni yang dibuat untuk tujuan estetika. Tak jarang, lukisan dan gambar dibuat sebagai pembawa pesan, emosi, maupun perasaan pelukis agar turut dirasakan penikmatnya. Kita juga sering mendapati lukisan-lukisan dipajang di dinding rumah sebagai penghias.
Namun, ada yang menyebut bahwa lukisan atau gambar yang menyerupai manusia tidak diperbolehkan dipajang di ruangan. Ini karena bisa menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah. Benarkah demikian? Simak penjelasan yang kami rangkum berikut ini!
Benarkah lukisan manusia tidak boleh dipajang?
Pertama, perlu diketahui bahwa Islam telah mengharamkan keberadaan patung karena benda tersebut membuka jalan dalam penyembahan berhala. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya di surah Al-Anbiyaa ayat 52 yang berbunyi,
اِذْ قَالَ لِاَبِيْهِ وَقَوْمِهٖ مَا هٰذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِيْٓ اَنْتُمْ لَهَا عٰكِفُوْنَ
Artinya: “(Ingatlah) ketika dia (Ibrahim) berkata kepada bapaknya dan kaumnya, “Patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembahnya?”
Selain itu, dalam surah As-Saffat ayat 95-96 dijelaskan,
قَالَ اَتَعۡبُدُوۡنَ مَا تَنۡحِتُوۡنَۙ وَاللّٰهُ خَلَقَكُمۡ وَمَا تَعۡمَلُوۡنَ
Artinya: “Dia (Ibrahim) berkata, “Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat.”
Selain itu, dalam sabdanya, Nabi SAW melarang umatnya untuk membuat tiruan atau yang menyerupai makhluk ciptaan Allah SWT. Hal ini yang menjadi dasar pengharaman gambar dan patung yang dibuat mirip dengan ciptaan Allah SWT, seperti manusia dan hewan.
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهِئُونَ بِخَلْقِ الله
Artinya: “Manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang meniru (menyerupakan) makhluk ciptaan Allah. Kepada mereka akan dikatakan: ‘Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan itu ….”
Di dalam kitab Fathul-Bari, Ibnu Hajar mengatakan bahwa pada awal hadits riwayat Bukhari terdapat kisah berikut ini: “Ammarah telah bercerita kepada kami bahwa Abu Zar’ah telah bercerita kepada kami: ‘Aku pernah memasuki sebuah bangunan di Madinah bersama Abi Hurairah. Ketika di dalam gedung itu terlihat ada orang yang sedang membuat gambar (patung), dia berkata: “Aku telah mendengar bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: ‘(Dengan mengutip firman Allah) tidak ada orang yang paling zalim selain orang yang membuat sesuatu seperti ciptaan-Ku.’ Lalu Abi Hurairah meminta air untuk membasuh kedua tangannya hingga ke ketiak. Kemudian aku bertanya: ‘Wahai Abi Hurairah, adakah sesuatu yang lain yang telah engkau dengar dari Rasulullah SAW?” Abi Hurairah menjawab: ‘Ya sampai ujung janggut!”
Imam Ibnul Bathal berkata: “Abi Hurairah RA memahami bahwa yang dimaksud dengan gambar buatan yang diharamkan adalah setiap bentuk gambar, baik yang memiliki bayang-bayang maupun tidak. Karena itulah dia sangat membenci gambar yang dibuat pada tembok.”
Akhir hadits di atas: “… Maka hendaklah mereka menciptakan biji-bijian dan jagung…” menunjukkan bahwa larangan tersebut meliputi setiap gambar apa pun. Penyebab utama diharamkannya pembuatan gambar atau patung adalah syariat yang telah ditetapkan Allah.
Sementara itu, gambar yang diperbolehkan adalah setiap gambar yang tidak bernyawa, seperti sungai dan pepohonan, atau pemandangan alam. Ini didasarkan dalam hadits Ibnu Abbas RA ini, “Jika kamu harus menggambar juga, hendaklah kamu menggambar pepohonan dan benda yang tidak bernyawa.”
Gambar bernyawa yang terpaksa harus dibuat, seperti foto untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau alat peraga yang berkaitan dengan ilmu kedokteran (kesehatan), dan hal lain yang bersifat darurat. (*)

Redaksi Mitrapost.com