Mitrapost.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut oknum polisi penembak pelajar SMKN 4 Semarang, 15 tahun penjara.
Oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mati dan luka.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling kejar-kejaran dengan senjata tajam.
Salah satu kendaraan itu menyerempet sepeda motor terdakwa yang melaju berlawan arah. Karena tak terima, terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa kemudian menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Satu tembakan diantaranya mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sedangkan tembakan lainnya menyebabkan dua korban berinisial S dan A mengalami luka di bagian dada dan tangan kiri.
Jaksa menilai jika terdakwa seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ujarnya dilansir dari Antara. (*)

Redaksi Mitrapost.com