Mitrapost.com – Salah satu perbuatan yang harus dihindari oleh umat muslim adalah zina. Bahkan, umat muslim telah diperingatkan untuk tidak mendekati zina, menunjukkan perbuatan tersebut bisa menimbulkan kerusakan dan dosa besar.
Lantas, mengapa kita tidak boleh mendekati zina? Simak penjelasan menurut Al-Quran dan hadist berikut ini!
Kenapa tidak boleh mendekati zina?
Dalam firman Allah SWT di surat Al-Isra ayat 32, disebutkan bahwa zina merupakan perbuatan keji dan jalan terburuk. Maka dari itu, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk menjauh dan tidak mendekati perbuatan yang bisa menarik orang ke dalam zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Ini karena dorongan melakukan zina bisa dipicu dari perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan, mulai dari pandangan mata, perkataan, hingga sentuhan. Bahkan, seseorang bisa terjerumus dalam zina hati hanya dengan berkeinginan dan berandai-andai.
“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Selain itu, dalam Al-Furqan ayat 68, zina merupakan perbuatan yang bisa menimbulkan dosa besar.
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨
Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.”
Hukuman bagi pezina
Di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan tentang hukuman zina yang pedih, baik di dunia dan di akhirat. Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2 berfirman,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”
Adapun amalan penghapus dosa zina hanya berlaku untuk orang yang belum menikah. Orang yang belum menikah, namun sudah berzina, jika ingin bertaubat maka akan diasingkan selama satu tahun.
Dalam suatu hadist, seorang Arab Badui datang menghadap Rasulullah SAW dan berkata bahwa putranya pernah berzina dengan istri majikannya. Ia ingin menebus dosa putranya dengan membayar seratus ekor kambing dan seorang budak wanita.
Mendengar persaksian ini, Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian puteramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah hai Unais -seorang lelaki dari Bani Aslam- temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku.”
Selain itu, hukuman zina bagi orang yang sudah menikah adalah hukuman rajam. Dari Ubadah bin ash-Shamit RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah.” (*)

Redaksi Mitrapost.com