Ribuan Tenaga Honorer di Pati Tak Terdata di BKN, Nasib PPPK di Ujung Tanduk

Pati, Mitrapost.com Harapan ribuan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Kabupaten Pati untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya masih jauh dari kenyataan.

Sebanyak 1.700 tenaga Non ASN, terutama dari sektor pendidikan, diketahui belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), membuat mereka terlempar dari skema penyelesaian nasional.

Kondisi ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim. Ia menyatakan bahwa ribuan tenaga honorer itu tergolong dalam kategori R4, yakni mereka yang bekerja namun tidak masuk data resmi yang diakui pusat.

“Yang tidak masuk database sekitar 1.700 orang. Mereka kebanyakan dari sektor pendidikan. Karena tidak terdata di BKN, otomatis mereka tidak bisa ikut skema penyelesaian Non ASN yang sedang digulirkan,” ucapnya, kemarin.

Situasi ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, para tenaga Non ASN ini telah mengabdi bertahun-tahun. Namun di sisi lain, secara administrasi mereka dianggap “tidak ada” karena tidak terdata sebelum batas akhir pendataan nasional pada 2022.

“Setelah 2022, tidak boleh lagi ada tenaga honorer baru. Sudah ada regulasi jelas dari pemerintah pusat, dan edaran bupati pun mendukung larangan tersebut. Kalau masih ada yang masuk setelah itu, tentu tidak bisa diakomodir,” lanjutnya.

Meski demikian, Aziz mengakui bahwa pengawasan di lapangan masih lemah, terutama di sektor pendidikan. Ia menuturkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati memiliki kewenangan dalam mengelola data tenaga pendidikan melalui sistem Dapodik.

“Kalau di OPD lain bisa dikontrol, tapi di sekolah itu domain Disdikbud. Mereka yang memfilter data di Dapodik. Kami tidak ikut campur ke dalam data yang mereka kelola,” jelasnya.

Penyelesaian status Non ASN, lanjut Aziz, tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Dalam hal ini, keputusan tidak hanya berada di tangan BKPSDM, tetapi juga melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan DPRD.

“Kami mengedepankan transparansi. Ini persoalan nasional yang perlu solusi bersama. Namun tetap harus realistis, karena berkaitan dengan anggaran daerah dan kebijakan lintas sektor,” paparnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati