Mitrapost.com – Terbongkar modus praktik peredaran gula oplosan di Cilongok, Kabupaten Banyumas. Saat ini Pelaku MS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman menjelaskan sejumlah modus pelaku mengoplos gula sejak tahun 2018. Pertama, MS mengganti kemasan gula rafinasi dengan merek Raja Gula yang seharusnya diproduksi Pabrik Gula Rajawali.
Selain itu, ia juga mencampur gula kristal putih reject pabrik dengan gula rafinasi, kemudian dikemas menggunakan karung Raja Gula. Modus lainnya, MS juga mengoplos gula rafinasi merek berbeda, kemudian mengemasnya ke dalam karung Raja Gula.
Terakhir, ia juga mencampur gula rusak tanpa merek dengan gula rafinasi, lalu dikemas menggunakan karung Raja Gula. Hasil oplosan tersebut menghasilkan 300 hingga 500 ton per bulan dengan keuntungan per karung hingga Rp16.500.
“Kapasitas produksi bekisar antara 300-500 ton per bulan dengan keuntungan per karung ukuran 50 kg antara Rp 15 ribu hingga Rp 16.500. Ini beroperasi sejak tahun 2018,” tegas Kombes Arif, Kamis (10/7/2025), dikutip Detik.
“Ini packaging menggunakan karung Raja Gula,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya penyegelan gudang gula oplosan di Banyumas, Jawa Tengah. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi gula yang diedarkan namun tidak memiliki Standar Nasional (SNI).
“Kami mendapat informasi dari Kementan terkait beredarnya gula campuran di Jateng Selatan maupun Utara. Kami melakukan pendalaman hingga Kebumen-Tegal, ternyata benar terdistribusi ke pasar-pasar,” kata terang Kombes Arif.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Serta, barang lainnya seperti 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.
Tersangka MS dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com



