Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 10 tambang galian C di Kabupaten Pati dipastikan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono.
Ia merinci, ke-10 tambang yang sudah berizin tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Sukolilo (3 tambang), Kayen (2 tambang), Jaken (1 tambang), Tlogowungu (2 tambang), Cluwak (1 tambang), dan Gembong (1 tambang).
“Sedangkan dua lokasi lainnya masih dalam tahap eksplorasi, yaitu di Kecamatan Kayen dan Cluwak,” ungkap Dwi saat ditemui di kantornya, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, pihak ESDM akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tambang di wilayah Kabupaten Pati. Tujuannya agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Tentu sebagai dinas teknis, topoksi kami adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan. Harapannya, semua kegiatan tambang memiliki legalitas, agar kami juga bisa melakukan pengawasan dengan baik,” tegasnya.
Dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan aktivitas pertambangan di Pati tidak hanya memenuhi aspek perizinan, tetapi juga tetap memperhatikan dampak sosial dan kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, sektor pertambangan di Pati sempat menjadi sorotan publik karena maraknya aktivitas tambang tak berizin yang dinilai berdampak pada lingkungan dan infrastruktur jalan.
Tidak sedikit pula masyarakat yang mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas tersebut, terutama di wilayah Sukolilo, Kayen serta Tlogowungu. (*)

Wartawan Mitrapost.com