Mitrapost.com – DPR RI usulkan pembatasan jumlah akun media sosial (medsos) bagi pengguna, yakni hanya 1 akun saja. Usulan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan akun kedua (second account) di media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh saat Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan perusahaan Google, YouTube, Meta dan TikTok. Menurutnya, akun kedua bisa sangat merusak dan berpotensi disalahgunakan.
“Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Oleh Soleh, Selasa (15/7/2025), dikutip Detik.
Ia melanjutkan, meski ada manfaatnya, keberadaan second account bisa berbalik menjadi ancaman. Salah satunya, dengan keberadaan pendengung atau buzzer. Akun kedua sering kali digunakan orang lain untuk membuat kegaduhan secara anonim.
“Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100% saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” terang Oleh Soleh.
“Salah satunya buzzer, Pak. Buzzer. Bagaimana ini akibat buzzer orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya mengusulkan larangan second account, baik pribadi maupun lembaga diatur di dalam revisi UU Penyiaran. Hal ini turut menjadi langkah mencegah adanya konten ilegal tersebar di internet.
“Ini dalam rangka memfilter akun ganda. Rekomendasi saya, rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” katanya.
“Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten. Kebanyakan ilegal kontenlah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” imbuhnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com