Lewati ke konten
  • Lowongan Kerja
  • SMJ Network
    • SMJtimes
    • SuryaMedia
    • RembangNews
    • Info Seputar Pati
    • Pesantenan Pati
  • Indeks Berita
Mitrapost.com
Mitrapost.com
  • BERANDA
  • BERITA
  • PERISTIWA
  • DAERAH
    • Berita Pati
    • Berita Rembang
    • Berita Semarang
    • Berita Blora
    • Berita Demak
    • Berita Jepara
    • Berita Kudus
    • Berita Grobogan
  • NASIONAL
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
  • ENTERTAINMENT
    • Film
    • TV/Series
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Kuliner
    • Travel
    • Tips dan Manfaat
  • BUDAYA
    • Mitos
  • KAJIAN ISLAM
    • Doa
  • VIDEO
    • Berita Video
      • Mitrapost Sepekan
    • VIDEO KONTEN
      • Pojoke Pati
      • Plesir Gayeng
      • Tahukah Kamu?
      • Kamarkos
      • CarVlog
  • INFO GRAFIS
Homepage / Berita DPR RI Usulkan Pembatasan Jumlah Akun Media Sosial, Second Account Bisa Dilarang?

DPR RI Usulkan Pembatasan Jumlah Akun Media Sosial, Second Account Bisa Dilarang?

Anisya Gusti16 Juli 2025
Berita
DPR RI Usulkan Pembatasan Jumlah Akun Media Sosial, Second Account Bisa Dilarang?
Foto: ilustrasi (Sumber: istock)

Mitrapost.com – DPR RI usulkan pembatasan jumlah akun media sosial (medsos) bagi pengguna, yakni hanya 1 akun saja. Usulan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan akun kedua (second account) di media sosial.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh saat Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan perusahaan Google, YouTube, Meta dan TikTok. Menurutnya, akun kedua bisa sangat merusak dan berpotensi disalahgunakan.

“Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” kata Oleh Soleh, Selasa (15/7/2025), dikutip Detik.

Ia melanjutkan, meski ada manfaatnya, keberadaan second account bisa berbalik menjadi ancaman. Salah satunya, dengan keberadaan pendengung atau buzzer. Akun kedua sering kali digunakan orang lain untuk membuat kegaduhan secara anonim.

“Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100% saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” terang Oleh Soleh.

“Salah satunya buzzer, Pak. Buzzer. Bagaimana ini akibat buzzer orang yang nggak qualified menjadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya mengusulkan larangan second account, baik pribadi maupun lembaga diatur di dalam revisi UU Penyiaran. Hal ini turut menjadi langkah mencegah adanya konten ilegal tersebar di internet.

“Ini dalam rangka memfilter akun ganda. Rekomendasi saya, rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” katanya.

“Hanya satu akun asli saja. Tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal. Karena hanya itulah satu-satunya cara itulah yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten. Kebanyakan ilegal kontenlah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” imbuhnya. (*)

Anisya Gusti

Redaksi Mitrapost.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
akun media sosial pembatasan jumlah akun second account dilarang
Editor: anisya gusti
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya 4 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Pos berikutnya Sejumlah Influencer Keuangan Dinilai Merugikan, OJK Bakal Buat Aturan

Berita Terkait

paskibra

Pelatihan Baris Berbaris Paskibra Pati Libatkan TNI-Polri Selama 18 Hari 

Jasad Perempuan Terborgol di Cisauk Tangerang adalah Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, 3 Pelaku Ditangkap

Jasad Perempuan Terborgol di Cisauk Tangerang adalah Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, 3 Pelaku Ditangkap

43 Pelajar di Sukorejo Kendal Dibina Buntut Viral Video Duel di Kebun Cengkeh

43 Pelajar di Sukorejo Kendal Dibina Buntut Viral Video Duel di Kebun Cengkeh

Kebakaran Rumah di Tebet Jaksel, 4 Korban Tewas

Kebakaran Rumah di Tebet Jaksel, 4 Korban Tewas

semarang

Agustina Wilujeng Berkomitmen Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemkot Semarang

Sekolah rakyat

Pemkab Siapkan Sekolah Rakyat Tingkat SD-SMA di Tlogowungu

  • Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • …
  • 2,901
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

BERITA PATI

  • DBHCHT 
    5.301 Buruh Pabrik Rokok Hingga Tani Tembakau di Pati Terima BLT DBHCHT 
    21 Juli 2025
  • Foto : Pembinaan Jukir oleh Dishub Kabupaten Pati, belum lama ini. (Dok. Dishub Kabupaten Pati)
    Tingkatkan PAD, Dishub Pati Akan Maksimal Titik Parkir di Pinggir Kota 
    21 Juli 2025
  • Foto : Ketua PMI Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (21/07/2025) siang. (Sumber. Mitrapost.com/ Ilham)
    PMI Kabupaten Pati Berharap Setiap OPD Bisa Rutin Gelar Donor Darah
    21 Juli 2025
  • PMI
    Anggota Dewan Ingatkan PMI Pati Punya Peran Vital di Masyarakat
    21 Juli 2025

POLITIK

24 Calon Dubes Telah Jalani Fit and Proper Test, Berikut Daftar Namanya
24 Calon Dubes Telah Jalani Fit and Proper Test, Berikut Daftar Namanya
Di Berita, Politik|7 Juli 2025
rano karno
Konfirmasi Kehadiran, Rano Karno: Wakil Diundang Hanya untuk Penutupan Retret
Di Politik|22 Februari 2025
pdip
Kepala Daerah dari PDIP Tunda Keberangkatan ke Akmil Magelang, Ditunggu Hingga Jam 15.00 WIB
Di Berita, Politik|21 Februari 2025
Angka inflasi nasional
IKN Bakal jadi Ibu Kota Politik
Di Berita, Ekonomi, Politik|22 Januari 2025
Rencana Presiden Prabowo
Rencana Presiden Prabowo dan Megawati
Di Berita, Politik|13 Januari 2025

TAG PALING DICARI

# KPK

# KPU

# Pemilu 2024

# DPRD

# ASN

Mitrapost.com
Copyright © 2023 Mitrapost.com
  • Perusahaan Pers
  • Kode Etik Wartawan
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Cyber
  • Pasang Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy