Pati, Mitrapost.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mengatasi persoalan sampah dengan membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Henri Setiawan saat dikonfirmasi oleh Mitrapost.com belum lama ini.
Menurutnya, pembangunan TPA bukan perkara mudah karena memerlukan berbagai tahapan, mulai dari kesepakatan lahan, pengadaan anggaran, hingga kajian kelayakan.
“Karena membuat TPA itu tidak gampang, harus kita kaji dulu. Kami sudah mengajukan, tapi masih perlu kajian. Misalnya, lahan deal dengan Perhutani, itu pun harus ada studi kelayakan dan dokumen lingkungan. Harus sesuai aturan,” ungkapnya.
DLH Pati sebelumnya mengusulkan lokasi di wilayah Pucakwangi dan Tambakromo, yang berada di lahan milik Perhutani. Skema yang ditawarkan berupa pinjam pakai. Namun, hingga kini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati sebagai pihak koordinator.
“Itu masih proses. Kalau lahan sudah siap, baru kita bisa cari pendanaan, baik dari Pemerintah Pusat maupun dana hibah luar negeri,” imbuhnya.
Sementara menunggu kepastian lahan baru, DLH Pati akan memaksimalkan penggunaan lahan TPA eksisting seluas 12,5 hektare yang berada di Sukoharjo, Margorejo. Dari total luas tersebut, baru sekitar 3 hingga 5 hektare yang digunakan.
“Kami akan usulkan optimalisasi sisa lahan yang ada. Yang penting dari pusat itu prinsipnya clear and clean, lahannya siap, mereka siap membantu pendanaan,” paparnya.
Ia juga menegaskan, meskipun nantinya sudah ada kesepakatan penggunaan lahan dengan Perhutani, pembangunan TPA tetap memerlukan kelengkapan dokumen legalitas, termasuk dokumen lingkungan dan kajian kelayakan. (*)

Wartawan Mitrapost.com