Mitrapost.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, membongkar sejumlah 48 unit bangunan dan atau tempat usaha yang diduga berstatus ilegal di sepanjang pesisir Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7/2025).
Beberapa bangunan itu diantaranya berupa vila, hotel, homestay, penginapan hingga restoran. Pembongkaran sudah dimulai sejak Koster memukul pintu dan plang sebuah hotel. Puluhan anggota Satpol PP mengikuti dibelakang dengan membongkar satu per satu unit usaha.
Lahan ilegal ini disebut menjadi aset Pemerintah Kabupaten Badung, sedangkan kawasan pesisir dan tebing pantai termasuk kawasan hijau yang memiliki aturan larangan pendirian bangunan. Sedangkan Koster tetap memastikan bahwa warga akan mendapatkan solusi hilangnya pekrjaan akibat pembongkaran tersebut.
Ketidakjelasan muncul dari warga yang mengaku bahwa kawasan Pantai bingin bukanlah aset Pemkab Badung. Menurut mereka, warga mulai membangun usaha pada tahun 1980-an. Pembangunan usaha ini dilakukan secara mandiri ketika peraturan tentang penyelenggaraan tata ruang tahun 2000-an belum diterbitkan.
Warga bahkan mendapatkan bantuan mendirikan usaha suntikan modal dari Warga Negara Asing. Jumlah pekerja mencapai 1500 hingga 2000 yang berada sekitar 40-an tempat usaha. Lantas bagaimana dsar hukum yang sebenarnya?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar, diantaranya:
- PP Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU Nomor 32 TAhun 2014 tentang Kelautan
- UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGTA)
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Salinan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. (*)

Redaksi Mitrapost.com