Pati, Mitrapost.com – Seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kabupaten Pati akan berada langsung di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan) mulai tahun 2026.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, saat dikonfirmasi oleh Mitrapost.com melalui pesan singkat pada Rabu (23/7/2025).
Ia mengatakan, pengalihan ini bersifat wajib (mandatory), mencakup semua penyuluh ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian nasional.
“Penyuluh tetap bertugas di wilayah kerja masing-masing. Namun, ke depan, seluruh jabatan fungsional penyuluh akan menjadi jabatan tertutup dan hanya ada di lingkungan Kementerian Pertanian,” ucapnya.
Berdasarkan catatan dari Dispertan, saat ini terdapat 115 penyuluh pertanian yang bertugas di Kabupaten Pati, dan seluruhnya telah berstatus ASN.
Pengalihan kewenangan ini diharapkan dapat memperkuat peran strategis penyuluh dalam mendorong swasembada pangan dan mewujudkan kedaulatan pangan nasional, sesuai dengan visi utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ratri pun memberikan pesan kepada seluruh penyuluh agar tetap semangat dan aktif mendampingi para petani, meskipun terjadi perubahan pengelolaan kelembagaan.
“Kami harap para penyuluh tetap berkarya dan mengabdikan diri dalam mendukung ketahanan pangan. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun pertanian di Pati yang lebih maju dan mandiri,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com