Pati, Mitrapost.com – Kabar baik bagi ribuan warga Kabupaten Pati. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang diperuntukkan bagi para petani tembakau, petani cengkeh, dan buruh pabrik dipastikan diterima utuh tanpa potongan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi, menegaskan bahwa Dinsos tidak memotong sepeser pun dari DBHCHT. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap 3 bulan, atau total Rp 1,2 juta dalam setahun.
“Uang DBHCHT langsung disalurkan melalui virtual account ke penerima manfaat. Tidak lewat Dinsos, kami hanya memfasilitasi dan melakukan monitoring,” ujar Tri, Rabu (31/7/2025).
Menurut Tri, data penerima DBHCHT berasal dari OPD teknis, yaitu Dispertan untuk petani tembakau dan cengkeh, serta Disnaker untuk buruh pabrik. Usulan itu harus disertai verifikasi dan tanda tangan dari kepala desa untuk memastikan bahwa data benar-benar menjangkau masyarakat bawah.
“Harapannya, data yang masuk ke kami sudah final dan bisa langsung kami fasilitasi untuk penyaluran,” jelasnya.
Untuk tahun ini, berdasarkan data Dinsos P3AKB, ada sebanyak 2.815 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan sebagai penerima DBHCHT dari kalangan petani tembakau dan cengkeh.
Salah satu keunggulan sistem penyaluran DBHCHT tahun ini adalah penggunaan virtual account oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sehingga, penerima tidak perlu repot membuka rekening baru.
“Ini sistem yang lebih efisien dan menghindari potensi penyalahgunaan. Jadi uang masuk langsung ke penerima, utuh tanpa potongan,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






